Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.

Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).

"Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.

Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak," tegasnya.

Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).

Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.

Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.

Pewarta: Rahmatul LailaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2024

JAKARTA, iNews Depok.id - Polri menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba melalui pengungkapan 3 bandar narkoba kakap dengan barang bukti 2 ton sabu dan ganja.

Oknum polisi yang terlibat akan segera ditangkap untuk diproses pidana dan kode etik.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

Penegasan tersebut sampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Jumat (1/11/2024).

”Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu Widada.

Menurut Kabareskrim, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Komjen Wahyu Widada menyatakan penegakan hukum merupakan strategi utama yang saling melengkapi dengan pencegahan.

”Oknum yang terlibat akan diproses secara hukum,” tegas Kabareskrim mengulangi ancaman Kapolri pada oknum yang terlibat.

Sedangkan untuk pencegahan, Kapolri mengistruksikan kepada seluruh jajarannya untuk berkolaborasi aktif dengan masyarakat agar mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas dari narkoba. Dengan demikian terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kembali Dipanggil Penyidik Polri Hari Ini, Mungkinkah Firli Bahuri Ditahan?

Kabareskrim menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

”Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tandas Kombes Wahyu Widada.

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66

KUTAI BARAT – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Christhean Arung, menyambut baik keputusan hakim banding yang mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan ini terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum polisi di Polres Kutai Barat, Bripka RSM, Jumat (4/10/2024).

“Kami menyambut baik karena pengajuan banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Artinya, hakim banding mempertimbangkan fakta yang tidak diperhatikan dalam putusan tingkat pertama, sehingga mereka memutuskan berbeda di tingkat banding,” ujar Christhean kepada pewarta di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (2/10/2024).

Dalam kasus ini, JPU awalnya menuntut Bripka RSM dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, pada putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat di tingkat pertama, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara, yang menimbulkan kontroversi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Bripka RSM diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Aspendi, seorang kurir yang telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Perbedaan vonis yang mencolok antara Aspendi sebagai kurir dan Bripka RSM sebagai bandar narkoba, ditambah dengan status RSM sebagai aparat penegak hukum, mendorong JPU untuk mengajukan banding.

“Dengan fakta persidangan yang ada, kami memutuskan untuk banding, dan kami sangat senang karena dikabulkan sepenuhnya Pengadilan Tinggi Samarinda. Meskipun belum inkrah, karena kami masih menunggu apakah terdakwa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kami akan tetap menjalankan putusan banding ini,” lanjut Christhean.

Christhean juga menegaskan bahwa meskipun terdakwa mengajukan PK, JPU tetap akan mengeksekusi Bripka RSM ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Saat ini, RSM masih ditahan di Rutan Polres Kutai Barat.

“Kita tunggu saja, maksimal 14 hari setelah putusan, nanti akan kita pindahkan ke Lapas,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal Editor: Agus Susanto

© 2007 - 2024 Okezone.com,